| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.85.521.881,- (Delapan Puluh Lima Juta LIma Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.68.469.726,- (Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Pul;uh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.17.052.155,- (Tujuh Belas Juta Lima Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|