Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Tdn TUTI MULIATI 1.Drs. HANAFI, M.Hum.
2.HARLITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTI MULIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H., M.H., CPM., dkkTUTI MULIATI
Tergugat
NoNama
1Drs. HANAFI, M.Hum.
2HARLITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. ?Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat berdasar Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Desember 2025;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan mengembalikan uang Penggugat sebagai kerugian materiil Penggugat sebesar
    Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
  5. ?Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 (dua) objek tidak bergerak milik Para Tergugat, yaitu: a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 71/Pk.Lalang yang terletak di Jalan M. Nuh No. 17, RT. 028 RW. 012, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seluas 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Nomor: 25/1979 atas nama Harlita (Tergugat II), untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sita Jaminan I; b. Sebidang tanah kosong untuk perumahan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01467 yang terletak di Jalan Membalong Rt. 023 Rw. 007, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung seluas 866 M2 (delapan ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai Surat Ukur Nomor: 00591/Perawas/2019 atas nama Harlita (Tergugat II), selanjutnya disebut sebagai Objek Sita Jaminan II;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat penanganan perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak