Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Tdn M. HAIRUDIN 1.Koperasi Merah Putih Desa Sungai Samak
2.Pemerintah Desa Sungai Samak cq Kepala Desa Sungai Samak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. HAIRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wandi,S.HM. HAIRUDIN
Tergugat
NoNama
1Koperasi Merah Putih Desa Sungai Samak
2Pemerintah Desa Sungai Samak cq Kepala Desa Sungai Samak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Belitung c.q. Kantor Kecamatan Badau cq Camat Kecamatan Badau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri PENGGUGAT(Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti Pembayaran berupa Kuitansi tertanggal 12 Oktober 2001 atas bidang tanah Obyek Sengketa milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa yang terletak di Dusun Tiris dahulu RT. 09 / sekarang diubah menjadi RT. 008 RW. 004, Dusun Tanjung Tikar Tiris, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung;
  5. Menghukum TERGUGAT I atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas Obyek Sengketa serta mengosongkan tanah dan/atau menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula dan bebas dari beban apapun;
  6. Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang menolak memproses administrasi tanah PENGGUGAT adalah tidak sah dan cacat hukum;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian kepada Penggugat dengan nilai sebagai berikut: Kerugian materiil sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah); Kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); Mengabulkan Sita Jaminan (Consivatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa seluas 75 X 60 M2, yang terletak di Dusun Tiris dahulu RT. 09 / sekarang diubah menjadi RT. 008 RW. 004, Dusun Tanjung Tikar Tiris, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat : Jalan Raya; Sebelah Timur : Tanah Negara; Sebelah Selatan : Tanah Milik Sa’diyah; Sebelah Utara : Jalan Tanah Merah;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
  9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum Lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak