| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri PENGGUGAT(Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sah dan berharga bukti Pembayaran berupa Kuitansi tertanggal 12 Oktober 2001 atas bidang tanah Obyek Sengketa milik PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa yang terletak di Dusun Tiris dahulu RT. 09 / sekarang diubah menjadi RT. 008 RW. 004, Dusun Tanjung Tikar Tiris, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung;
- Menghukum TERGUGAT I atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas Obyek Sengketa serta mengosongkan tanah dan/atau menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula dan bebas dari beban apapun;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang menolak memproses administrasi tanah PENGGUGAT adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian kepada Penggugat dengan nilai sebagai berikut: Kerugian materiil sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah); Kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); Mengabulkan Sita Jaminan (Consivatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa seluas 75 X 60 M2, yang terletak di Dusun Tiris dahulu RT. 09 / sekarang diubah menjadi RT. 008 RW. 004, Dusun Tanjung Tikar Tiris, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat : Jalan Raya; Sebelah Timur : Tanah Negara; Sebelah Selatan : Tanah Milik Sa’diyah; Sebelah Utara : Jalan Tanah Merah;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum Lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|