Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2025/PN Tdn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TANJUNGPANDAN USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TANJUNGPANDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.785.754,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.785.754,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.018.073,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN BELAS RIBU TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar Rp. 26.767.681,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak