Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Tdn YULIZAR IBRAHIM HASAN ANDI SUKRI YANTO Als ANDI Bin SARIPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/409/V/RES.1.8./2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULIZAR IBRAHIM HASAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUKRI YANTO Als ANDI Bin SARIPUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa saudara ANDI SUKRI YANTO Als ANDI Bin SARIPUDIN, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Sekira pukul 05.00 Wib di Tempat Warung Kopi Kongdjie twelve yang beralamat dijalan Jl. Gatot Subroto Rt/Rw. Kel/Des. Paal Satu Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung “Melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Kuhp” Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai berikut :

 

Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Sdr. ANDI SUKRI YANTO Als ANDI Bin SARIPUDIN, Adapun Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Sekira pukul 05.00 Wib tersangka tiba di Warung Kopi Kongdjie twelve yang beralamat dijalan Jl. Gatot Subroto Rt/Rw. Kel/Des. Paal Satu Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, kemudian cara tersangka melakukan pencurian adalah tersangka masuk warung kopi tersebut melalui pintu samping yang masih terkunci kemudian tersangka mendobrak pintu kayu tersebut dengan cara menendang, lalu pintu kayu tersebut terbuka yang mana tersangka setelah pintu terbuka tersangka pun langsung menuju dapur tempat memasak kemudian memikul tabung gas 3 (tiga) Kg yang berada didalam warung kopi tersebut tersebut satu persatu yang diawali dengan tabung gas 3 Kg yang berada di dapur kemudian, tabung gas 3 Kg yang berada di ruang depan warung kopi tersebut kemudian setelah tabung gas tersebut terkumpul tersangka pun langsung membawa 6 (enam) buah tabung gas 3kg tersebut ke arah motor tersangka kemudian tersangka pun menaruh 5 tabung gas 3kg di bagian depan motor dan 1 tabung di belakang dan tersangka membawa 6 tabung gas 3kg tersebut sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang saya rental dengan merk honda scoopy berwarna putih ke hutan daerah martapura untuk tersangka sembunyikan yang mana setelah sampai di hutan tersebut 6 (enam) buah tabung gas 3kg tersebut tersangka sembunyikan di hutan dan tersangka tutup dengan seng dan keesokan harinya pada saat tersangka mau menjualkan tabung tersebut ternyata ditempat tersangka menyembunyikan tabung gas tersebut sudah tersisa 3 (tiga) buah tabung gas 3kg dan tersangka tidak tahu 3 (tiga) buah lainnya kemana dan menghilang, kemudian tersangka pun mengambil 3 buah tabung gas 3kg tersebut dan tersangka jual, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 364 Kuhpidana.

Pihak Dipublikasikan Ya