| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2025/PN Tdn | SARWANI | WELLI NOPE Bin SAYUTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2025/PN Tdn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/589/VIII/2025/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia tersangka WELLI NOPE Bin SAYUTI pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 11:30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl. Air Serkuk RT/RW 035/011 Kel/Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab .Belitung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----------------Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2025 bertempat di teras samping rumah Tersangka WELLI NOPE di Jl. Air Serkuk RT/RW 035/011 Kel/Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab .Belitung, awalnya Tersangka WELLI NOPE menerima kedatangan Ibu dari saksi Sdr. RONIANTO Als RONI Bin RAIYANI yang Bernama Sdri. BANISA Als NEK BAN yang meminta izin juga kepada Tersangka WELLI NOPE untuk menjemput keponakan Tersangka WELLI NOPE, agar dapat bertemu dengan saksi Sdr. RONIANTO Als RONI Bin RAIYANI, namun Tersangka WELLI NOPE tolak permintaan tersebut, tida lama kemudian pada saat itu saksi Sdr. RONIANTO Als RONI Bin RAIYANI datang ke kediaman Tersangka WELLI NOPE namun di hadang oleh Tersangka WELLI NOPE yang mana pada saat itu Tersangka WELLI NOPE menghadang saksi Sdr. RONIANTO Als RONI Bin RAIYANI yang pada saat itu ada saksi Sdri. NINI dan saksi Sdri. RIKTA yang berada di belakang Tersangka WELLI NOPE,kemudian pada saat itu Tersangka WELLI NOPE menghadang dengan cara Tersangka WELLI NOPE dorong tubuh saksi Sdr. RONIANTO Als RONI Bin RAIYANI namun tidak sampai terjatuh hingga saling mendorong tubuh dengan Tersangka WELLI NOPE, lalu saksi Sdr. RONI kembali memaksa masuk kedalam rumah sambil membungkukkan badan hingga badan Tersangka WELLI NOPE terdorong kebelakang tetapi Tersangka WELLI NOPE tetap mencegahnya sambil memegang leher saksi Sdr. RONI karena badannya yang pendek dan posisi tubuhnya yang membungkuk, Tersangka WELLI NOPE mencegah saksi Sdr. RONI tersebut dalam waktu sekitar 5 menit dan setiap Tersangka WELLI NOPE cegah saksi Sdr. RONI masuk kedalam rumah Tersangka WELLI NOPE, saksi Sdr. RONI bertingkah aneh dengan berjalan bolak balik ke arah motornya dan kearah Tersangka WELLI NOPE, hingga pada saat percobaan saksi Sdr. RONI yang hampir berhasil melewati tubuh Tersangka WELLI NOPE, Tersangka WELLI NOPE mengaitkan lengan Tersangka WELLI NOPE pada tubuhnya dan menarik tubuhnya kebelakang dengan perlahan hingga tubuh saksi Sdr. RONI terjatuh kelantai namun kepalanya tidak menyentuh lantai karena Tersangka WELLI NOPE tahan dengan tangan Tersangka WELLI NOPE agar tidak mencederai kepala saksi Sdr. RONI.atas perbuataan tersebut saksi Sdr.RONI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung yang mana atas perbuatan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum No 169/RSUD/VIS/III/2025 Tanggal 24 Maret 2025 yang dikeluarkan RSUD dr. H. MARSIDI JUDONO pada pemeriksaaan saksi Sdr. RONIANTO Als RONI Bin RAIYANI Berusia Tiga Puluh Dua Tahun pada pemeriksaan ditemukan terdapat luka gores pada 2 cm dari daun telinga bagian bawah dengan ukuran luka 8 cm x 0.3 cm, terdapat luka gores pada 3 cm dari daun telinga bawah kanan dengan ukuran luka 6 cm x 0,2 cm,terdapat luka gores 4 cm dari daun telinga bawah kanan dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm, terdapat luka gores 1 cm dari daun telinga bawah kanan dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm, terdapat luka gores 8 cm dari daun telinga bawah kiri dengan ukuran luka 1 cm x 0,5 cm, terdapat luka gores 11 cm dari daun telinga bawah kiri dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm, terdapat luka lecet tekan di leher bagian belakang, 5 cm dari garis tengah leher dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm dan 1 cm x 0,3 cm dan terdapat luka lecet 9 cm dari puncak bahu kanan dengan ukuran 4 cm x 1 cm. Sehingga dalam hasil pemeriksaan ini pasien dapat beraktivitas seperti biasa / tidak menggangu kegiatan / aktivitas sehari-hari / pekerjaan sehari-hari.------------------------------------------------ ----- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
