| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 035/BPRUL-TP/KSG/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang dan telah direstrukturisasi berdasarkan Adendum Kredit Nomor 002/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 035/BPRUL-TP/KSG/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang dan telah direstruturisasi berdasarkan Adendum Kredit Nomor 002/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas penghasilan atau gaji TERGUGAT yang diterima setiap bulan dari Bendahara Dinas Kelurahan Kampong Damai, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 002/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 sebesar: Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) : Rp. 24,748,974,- Bunga : Rp. 11,860,000,- Denda: Rp 2,569,667, + Jumlah: Rp. 39,178,641,-Terbilang : (tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus empat puluh koma enam tiga dua rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.80 persen perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 32,944,444,- atau sejumlah 1.80 persen X Rp. 32,944,444,- = Rp. 593,000 (lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan dua rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibyar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biayai yang timbul dalam perkara ini
ATAU apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|