Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Tdn YULIZAR IBRAHIM HASAN FREDI SETIAWAN Alias FREDI Bin HERWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/Kiirm/960/IX/RES.1.8/2025/Satreskirm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULIZAR IBRAHIM HASAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDI SETIAWAN Alias FREDI Bin HERWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa saudara FREDI SETIAWAN Alias FREDI Bin HERWAN, Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kawasan Perkebunan Sawit PT. REBINMAS JAYA Kebun II A Divisi Air Papan Blok L 33/34 Dusun Air kalak Desa Pelepak Putih Kec. Sijuk Kab. Belitung “Melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP” Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai berikut :

 

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa FREDI SETIAWAN Alias FREDI Bin HERWAN seorang diri pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan PT. REBINMAS JAYA Kebun II A Divisi Air Papan Blok L 33/34 Dusun Air kalak Desa Pelepak Putih Kec. Sijuk Kab. Belitung. Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut adalah dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vega ZR No. Pol BN 6501 GQ milik terdakwa dan 1 (Satu) Buah Gerobak Gandeng milik terdakwa. Kemudian terdakwa membawa satu per satu tandan buah sawit tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vega ZR No. Pol BN 6501 GQ ke Hutan Warga yang jaraknya kurang lebih 200 (Dua Ratus) Meter dari Lokasi pencurian tersebut. Saat Tandan Buah Sawit tersebut sudah terkumpul sejumlah 12 (Dua belas) Tandan Buah Sawit, barulah terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Gerobak Gandeng milik terdakwa di Rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Sijuk Air Kala RT/RW 007/004 Desa Pelepak Pute, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung. Setelah itu terdakwa membawa 12 (Dua belas) Tandan Buah Sawit tersebut menggunakan gerobak gandeng menuju menuju kebun sawit terdakwa yang berada di belakang rumah terdakwa untuk kemudian dijual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp691.200,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya