| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 002/BPRUL-TP/KONS/III/2024 Tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang dan telah direstruturisasi berdasarkan Adendum Kredit Nomor 007/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal26 Februari 2025;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor:002/BPRUL-TP/KONS/III/2024 Tanggal 06 Maret 2024yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang dan telah direstruturisasi berdasarkan Adendum Kredit Nomor 007/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025tanggal26 Februari 2025;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) antara lain berupa : “Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik NO 01966, seluas kurang lebih 365 M?2;yang terletak setempat dikenal dengan JL Negeri I Rt 010/000 Kel Gantung Kec Gantung Kab Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung dengan Surat Ukur No : 01265/Gantung/2018 Tanggal 26 Juni 2018 An SANTI; Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 007/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar : Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) : Rp. 34,027,679,- Bunga : Rp. 33,269,346,- Denda : Rp 3,733,323, Jumlah : Rp. 71,030,348,-Terbilang : (tujuh puluh satu juta tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh koma lima sembilan dua rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 38,888,777,- atau sejumlah 2% X Rp. 38,888,777,- = 777,776,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima koma lima empat rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |