Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Tdn PT BPR UKABIMA LESTARI 1.Muhamad Yusup Purba
2.Santi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Yusup Purba
2Santi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.030.348,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 002/BPRUL-TP/KONS/III/2024 Tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang dan telah direstruturisasi berdasarkan Adendum Kredit Nomor 007/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal26 Februari 2025;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor:002/BPRUL-TP/KONS/III/2024 Tanggal 06 Maret 2024yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang dan telah direstruturisasi berdasarkan Adendum Kredit Nomor 007/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025tanggal26 Februari 2025;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) antara lain berupa : “Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik NO 01966, seluas kurang lebih 365 M?2;yang terletak setempat dikenal dengan JL Negeri I Rt 010/000 Kel Gantung Kec Gantung Kab Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung dengan Surat Ukur No : 01265/Gantung/2018 Tanggal 26 Juni 2018 An SANTI; Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 007/BPRUL-TP/RESTRUKTURISASI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar : Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) : Rp. 34,027,679,- Bunga : Rp. 33,269,346,- Denda  : Rp 3,733,323, Jumlah : Rp. 71,030,348,-Terbilang : (tujuh puluh satu juta tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh koma lima sembilan dua rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 38,888,777,- atau sejumlah 2% X Rp. 38,888,777,- = 777,776,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima koma lima empat rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak