| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.785.754,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.018.073,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN BELAS RIBU TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar Rp. 26.767.681,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|