| Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANA Alias ANA Binti SUNARDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 dan hari Selasa 10 Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di APOTIK ALFA GAMA 2 yang beralamatkan di Jl.Telex Raya Kel.Lesung Batang Kec.Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selain Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bahwa apabila yang digelapkan bukan ternak atau bukan barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau nafkah, dan nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pelaku dapat dikenai ancaman pidana penggelapan ringan, berupa pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa Dugaan tindak pidana penggelapan tersebut yang baru pelapor ketahui setelah melihat rekaman CCTV pada tanggal 07 Februari 2026 dan 10 Februari 2026 yang terjadi di APOTEK ALFA GAMA II Jl.Telex Raya Kel.Lesung Batang Kec.Tanjungpandan terduga pelaku merupakan mantan karyawan pelapor atas nama Sdri. SUPRIYANA yang mana Sdri. SUPRIYANA mulai bekerja di tempat pelapor sekira bulan November tahun 2018 sampai dengan 16 Februari 2026 dan tugas dan tanggung jawab sebagai Kasir dan pelayanan di APOTEK ALFA GAMA II Jl.Telex Raya Kel. Lesung Batang Kec.Tanjungpandan,Adapun mekenisme pekerjaan yang Sdri.SUPRIANA Lakukan ialah menjual,menginput ,menerima dan membuat laporan hasil penjualan yang di lakukan oleh pembeli dan dari hasil CCTV yang telah pelapor lihat menjelaskan bahwa terkait penginputan obat yang di beli oleh konsumen tidak di masukkan ke dalam sistem aplikasi APOTEK yang mana dari pembelian obat konsumen tersebut uang yang telah di bayarkan tidak setorkan dalam Laporan penjualan,Adapun Rekaman CCTV tanggal 07 februari 2026 Pukul 20.42 wib terduga pelaku menjual obat HUFAGRIP FLU DAN SIRUP sebanyak 2(dua) botol akan tetapi yang di input dalam aplikasi APOTEK hanya 1(satu) botol sehingga kami mengalami kerugian Rp.27.000 (Dua Puluh tujuh ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 07 februari 2026 Pukul 20.56 wib terduga pelaku menjual obat MOLACORT 0,75 mg sebanyak 1 STRIP yang todak di input dalam aplikasai APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.3.000 (Tiga ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 07 februari 2026 Pukul 21.07 wib terduga pelaku menjual obat OPISTAN TAB sebanyak 1 STRIP yang todak di input dalam aplikasai APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.7.000 (Tujuh ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 07 februari 2026 Pukul 21.07 wib terduga pelaku menjual obat NA DICLOFENAX 50 Mg DEXA sebanyak 1 STRIP yang tidak di input dalam aplikasai APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.2.500 (Dua Ribu lima ratus rupiah), Rekaman CCTV tanggal 07 februari 2026 Pukul 21.13 wib terduga pelaku menjual obat SAFE CARE 10 ml sebanyak 1 Botol yang tidak di input dalam aplikasai APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.19.000 (Sembilan belas ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 07 februari 2026 Pukul 21.13 wib terduga pelaku menjual obat LAXING TAB sebanyak 10 Tablet yang tidak di input dalam aplikasai APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.12.500 (Dua belas ribu lima ratus rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 21.04 wib terduga pelaku menjual obat THROMBOGEL 10 gr sebanyak 1 Tube yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.55.500 (Lima puluh lima ribu lima ratus rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 21.26 wib terduga pelaku menjual obat PEDITOX sebanyak 1 Botol yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.12.500 (Dua belas ribu lima ratus rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 21.26 wib terduga pelaku menjual obat METHYL 16 mg sebanyak 1 STRIP yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.17.000 (tujuh belas ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 21.32 wib terduga pelaku menjual obat BYE BYE BAYI sebanyak 1 Bungkus yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.16.000 (enam belas ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 21.53 wib terduga pelaku menjual obat NEONAPACIN sebanyak 4 STRIP yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 21.58 wib terduga pelaku menjual obat WOODS MERAH 60 Ml sebanyak 1 Botol yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.28.000 (Dua puluh delapan ribu rupiah) , Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 22.02 wib terduga pelaku menjual obat ENERVON C isi 4 tablet sebanyak 1 STRIP yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.7.000 (Tujuh ribu rupiah), Rekaman CCTV tanggal 10 februari 2026 Pukul 22.07 wib terduga pelaku menjual obat ANDALAN BIRU sebanyak 1 STRIP yang tidak di input dalam aplikasi APOTEK sehingga kami mengalami kerugian Rp.9.000 (Sembilan ribu rupiah) Adapun Jumlah kerugian dari dugaan tindak pidana penggelapan yang pelapor laporkan saat ini sebesar Rp.228.000 (Dua Ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan tidak menutup kemungkinan kerugiannya akan lebih besar karna bukti CCTV ini hanya yang terbackup 1 bulan terakhir, yang dalam hal ini kami meminta Polres Belitung menindak lanjuti lanjuti Laporan kami saat ini.
----- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 487 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. |