Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Tdn Suhaeme Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhaeme
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 136/DISP/2008/1976   yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 22 Januari 2008 yang sebelumnya tertulis “SAMAWIAH” menjadi “SAMAWIYAH”.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:  136/DISP/2008/1976.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak