Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Tdn 1.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
2.GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H
3.Bayu Aji Adhyarsa, S.H.
NIKANOR MASNENO anak dari OKTOVIANUS MASNENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3052/L.9.12/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
2GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H
3Bayu Aji Adhyarsa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKANOR MASNENO anak dari OKTOVIANUS MASNENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa NIKANOR MASNENO anak dari OKTOVIANUS MASNENO pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Foresta lestari Dwi Karya Divisi 3 Blok G 53  Kel./Desa Simpang Rusa Kecamatan Membalong Kab. Belitung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba dirumah saksi NOVEN menggunakan motor ojeg dengan tujuan bersilahturahmi dan menagih hutang, lalu sesampainya istri saksi NOVEN berkata tidak memiliki uang. Selanjutnya Tedakwa meminta pakaian ganti dan makan, setelah itu Terdakwa mandi lalu bercerita.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa pamit kepada saksi NOVEN untuk meminjam motor honda beat warna biru putih kerumah RENDY, setelah bertemu dengan RENDY lalu Terdakwa mengobrol dan bertanya ke RENDY “dimana tempat panen terakhir”, lalu dijawab “di Blok F41”, lalu RENDY bertanya “Terdakwa kerja dimana”, dijawab oleh Terdakwa “bekerja dimanggar sebagai Nelayan”. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah saksi NOVEN dan Ojeg berkata “ayo pulang sudah mulai malam”, dijawab Terdakwa “belum ada uang dan bensin untuk balik”.
  • Bahwa kemudian niat Terdakwa muncul untuk mencuri egreg lalu mengecek bensin di jok motor saksi NOVEN, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi ke lokasi Blok F41 untuk mencari pipa egreg tetapi tidak ditemukan dan hanya menemukan arco tanpa egreg. Setelah itu, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Toko Mak Gendok untuk bertanya “apakah mau beli egreg” tetapi dijawab saksi JEMAKIR “tidak”, setelah itu Terdakwa pergi dan lanjut ke toko saksi JERAMI dan bertanya “apakah mau beli egreg?”, dijawab saksi JEMARI “iya, tapi butuh pipa panjang 5 (lima) meter”, dijawab Terdakwa “ada pak, nanti dibawakan dengan harga sebesar Rp.450.000,-“ ditanya saksi JEMARI “punya siapa”, Terdakwa menjawab “milik sendiri”.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa pergi ke Blok G53 lalu dipinggir jalan melihat brondol sawit, setelah itu Terdakwa berhenti dan melakukan pencarian sekira 5–6 gawang menggunakan senter kepala, kemudian Terdakwa menemukan Arko didalam semak-semak lalu mendekat dan menemukan pipa beserta egreg dan barang lainnya seperti tajuk dan kapak. Setelah itu, Terdakwa membawa dan mengambil 1 (satu) set pipa beserta pisau egreg untuk disimpan disemak-semak dekat perumahan PT. FORESTA dan Terdakwa pulang kerumah saksi NOVEN untuk mengambil jerigen bensin dan berkata “tunggu sebentar, Terdakwa kedepan untuk membeli bensin”.
  • Bahwa Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) set pipa beserta pisau egreg yang telah disembunyikan untuk diantar ke rumah saski JEMARI lalu Terdakwa datang melewati samping rumah saksi JERAMI dan saksi JERAMI berkata “pipa terlalu panjang mau dibayar berapa”, dijawab Terdakwa “sebisanya bapak”, dibalas saksi JERAMI “ditambahin uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah dipergunakan untuk belanja rokok dan bensin sebesar Rp.133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp.367.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. FORESTA LESTARI DWIKARYA sebesar Rp.5.627.841,- (lima juta enam ratus dua puluh tujuh delapan ratus empat puluh satu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya