| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MARTUNI als MBAK TUNIK binti PONIRAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Lahan Perkebunan sawit milik PT PALMINDO BILITON BERJAYA, tepatnya di block I 24 Kel/Desa Membalong, Kec. Membalong Kab. Belitung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja melakukan Penadahan Ringgan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib wib Pelapor mendapat laporan dari security yang piket menjaga kebun pada malam itu, an. FERDI, dan MULYADI, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di lahan perkebunan sawit tersebut tepatnya di Blck I 24, lalu Pelapor menyuruh ke 2 (dua) orang tersebut untuk terlebih dahulu mengecek ke lokasi tersebut, kemudian Pelapor meminta bantuan kepada Askep HARI PATRA untuk membawa 2 (dua) personil HAYDANI dan DOPI, dari petugas jaga devisi 1 setibanya di lokasi, Pelapor Bersama ke 2 (dua) petugas security bantuan dari divisi 1 bantuan mengarah ke lokasi kejadian, dengan berjalan kaki sekira pukul 03.00 wib Pelapor mendenggar suara sepeda motor yang akan keluar dari lokasi yang di curigai, kemudian Pelapor bersama rombongan petugas jaga yang mengintai untuk melakukan penangkapan namun tidak berhasil diamankan, dan diduga pelaku kabur ke arah kampung teran denggan membawa hasil curian, selanjutnya Pelapor dan ke 2 (dua) Security tersebut mengikuti terduga pelaku dan menyisir daerah-daerah yang di curgai di daerah teran, namun tidak menemukan hasil, sehingga Pelapor dan ke 2 (dua) security pun Kembali ke lokasi bekas di duga pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian ditemukan hasil dari sisa pelaku melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang diduga merupoakan hasil pencurian yakni sebanyak 24 jenjang namun untuk buah tersebut langsung dibawa ke pabrik kemudian sampai dengan pukul 04.30 Wib pelapor dan rombongan tidak menemukan hasil apapun lagi kemudian pelapor dan rombongan memutuskan untuk Kembali ke pos masing-masing.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Pelapor mendapatkan laporan dari kadus REJO MULYO An. SAMIRAN, Bahwa ada Tandan Buah Segar sebanyak 35 (tiga puluh lima) janjang yang di curigai milik perusahaan PT. PALMINDO BILITON SEJAHTERA ada tertumpuk di depan rumah salah satu warga bernama MARTUNIK dan kemudian MARTUNIK menjelaskan bahwa memang benar buah kelapa sawit tersebut merupakan titipan dari EKI DARMAWAN als TOLE bin SUPRIADI dan terhadap MARTUNIK als MBAK TUNIK binti PONIRAN mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa buah kelapa sawit tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi DUWI SYAHPUTRA als DUWI Bin YUSUF atau yang mewakili perusahaan berdasarkan surat kuasa dari PT. PALMINDO BILITON BERJAYA mengalami kerugian berupa 35 (tiga puluh lima) buah tandan buah segar kelapa sawit dengan berat setelah dilakukan penimbangan sebanyak 260 Kilogram kemudian untuk harga perkilonya sebesar Rp. 3.356,- (tiga ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) kemudian didapat total kerugian sebesar Rp. 846.560,- (delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan terdakwa tersebut mengambil buah tanpa seizin dari pihak perusahaan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 KUHP.------------------------ |