| Dakwaan |
Bahwa ia tersangka TAUFIQ ISMAIL Alias TOPIK Bin AMJAH pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Jendral. Sudirman Rt/Rw. 015/006 Kel/Desa. Aik Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 bertempat di sebuah rumah milik sdr. OKTOVIANTY Jl. Jendral Sudirman Rt/Rw. 015/006 Kel/Desa. Air Raya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung Tersangka TAUFIQ ISMAIL mendapat informasi dari sdr. NABELLA bahwa ada keberadaan saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK yang mana sebelumnya ada permasalahan deposit minyak goreng dengan istri dari saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK yang dalam proses di Polres Belitung kemudian dikarenakan masih ada kegiatan lain Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL belum ada rencana untuk datang ke tempat tersebut setelah itu Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL setelah melakukan pekerjaannya dirumah kemudian melihat Hanphone miliknya dan sudah ada 2 (dua) panggilan tidak terjawab dari sdr. NABELLA dan saksi sdr. RANDI HERMAWAN dan akhirnya Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL pun berinisiatif datang ke tempat yang pada saat itu ada saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK kemudian sekira pukul 15.00 Wib tibalah Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL ke kediaman sdr. OKTOVIANTY Jl. Jendral Sudirman Rt/Rw. 015/006 Kel/Desa. Air Raya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung yang mana pada saat tiba sudah ada beberapa orang yang berada di luar rumah tersebut dan ada beberapa orang di dalam rumah tersebut diantaranya sdr. CE HIUNG Alias AMEK, sdr. RANDI HERMAWAN, sdr. WARTA DAMA Alias DEMA, sdr. RUDY Alias AWUI, sdr. ANDY SETIAWAN WIBOWO dan sdr. RENDI ARSILAH yang datang hampir bersamaan dengan Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL yang pada saat itu para saksi sedang melakukan pembahasan permasalahan deposit minyak goreng tersebut kemudian kemudian saksi sdr. RANDI HERMAWAN duduk bersebelahan dengan saksi sdr. ANDY SETIAWAN WIBOWO tepatnya disebelah pintu masuk menerima telpon selanjutnya Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL masuk kerumah tersebut yang mana Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL menyalami para saksi yang berada di dalam rumah tersebut kemudian pada saat itu saksi sdr. RENDI ARSILAH memberikan himbauan kepada para saksi yang berada di tempat tersebut dikarenakan sebelumnya dihubungi saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK untuk datang kemudian saksi sdr. ANDY SETIAWAN WIBOWO pada saat itu fokus ke Handphone miliknya kemudian saksi sdr. RUDY Alias AWUI keluar untuk menerima telpon dan selanjutnya saksi sdr. RENDI ARSILAH terdorong oleh Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL sampai hampir terjatuh kemudian pada saat berhadapan dengan saksi sdr. CE HIUNG dikarenakan sdr. TAUFIQ ISMAIL kesal dengan saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK kemudian Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL melakukan penamparan sebanyak 2 (Dua) kali ke pipi kanan dan kiri sdr. CE HIUNG Alias AMEK dengan tangan kanannya, yang mana pada saat kejadian tersebut dilihat dari saksi sdr. WARTA DAMA Alias DEMA yang melihat Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL bersalaman dengan saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK kemudian memukul saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK ke arah kepala sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi sdr. RENDI ARSILAH kembali berdiri dan melihat saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK sudah melindungi kepalanya serta Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL sudah berdiri di depan saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK selanjutnya saksi sdr. RANDI HERMAWAN mendengar keributan dan melihat para saksi di dalam tempat tersebut sedang melerai Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL kemudian saksi sdr. RANDI HERMAWAN ikut melerai dan menanyakan kepada Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL ada apa dan dijawab dari tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL bahwa sudah menampar saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK kemudian saksi sdr RUDY Alias AWUI juga mendengar suara pukulan dan keributan didalam ruang tamu tersebut dan sempat mendengar saksi sdr. RENDI ARSILAH mengatakan “Mikak jangan main hakim sendiri” kemudian saksi sdr. RUDY Alias AWUI kembali masuk kedalam ruang tamu tersebut serta melihat sudah ada saksi sdr. RANDI HERMAWAN, Tersangka sdr. TAUFIQ ISMAIL, saksi sdr. CE HIUNG Als AMEK, dan ada saksi sdr. RENDI ARSILAH meredam serta melerai keributan yang terjadi kemudian setelah situasi mereda saksi sdr. RENDI ARSILAH kembali memberikan himbauan yang selanjutnya saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK bersama – sama mengambil nota – nota terkait dengan permasalahan deposit minyak goreng di ruko miliknya tidak jauh dari kediaman sdr. OKTOVIANTY dan setelah itu sdr. RENDI ARSILAH membubarkan orang – orang yang berada di tempat tersebut selanjutnya sdr. CE HIUNG Alias AMEK diamankan oleh saksi sdr. RENDI ARSILAH ke Polres Belitung kemudian atas perbuatan tersebut saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung yang mana atas perbuatan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum No 02/VR/PT.BTM/TH.2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dikeluarkan Klinik Utama Bhakti Timah Tanjungpandan pada pemeriksaan sdr. CE HIUNG Alias AMEK berusia Empat Puluh Sembilan Tahun pada pemeriksaan ditemukan benjolan di Tengah kepala nyeri pada perabaan tidak ada perdarahan dengan diameter tiga koma lima sentimeter, pada bagian mata kanan terdapat kemerahan dengan bekas trauma tumpul seperti perdarahan di subconjungtiva atau jaringan luar mata dan nyeri, ada luka gores diatas mata kanan dibawah alis dengan diameter nol koma dua milimeter tidak ditemukan luka sobek atau luka lecet di bagian tubuh lainnya. Sehingga dalam hasil pemeriksaan ini, pasien dapat beraktivitas seperti biasa / tidak menganggu dalam kegiatan / aktivitas sehari – hari / pekerjaan sehari – hari yang selanjutnya saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK mengeluhkan sakit di bagian hidung dan dilakukan rujukan ke RS UTAMA Tanjungpandan untuk pemeriksaan lateral – water oleh ahli dr. ANDRYAN ANDREAS MALONDA dengan melihat kalau ada patah tulang hidung kemudian setelah itu sdr. CE HIUNG Alias AMEK melakukan saran Dokter kemudian barulah saksi sdr. CE HIUNG Alias AMEK membawa hasil dari lateral – water dan dilakukan analisa oleh ahli dr. ANDRYAN ANDREAS MALONDA serta pengobatan kemudian untuk kesimpulan “BILATERAL MAXILARY SINUSITIS” hasil dari pemeriksaan lateral – water tersebut dapat pemeriksaan lateral – water jabarkan sinusitis adalah radang pada hidung yang terjadi di sebabkan infeksi virus atau infeksi bakteri, sinus – sinus terbagi 2 (dua) yaitu ada sinusitis akut berlangsung 7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari gejalanya keluar cairan dari hidung nyeri kepala sebelah dan hidung buntu kemudian sinusitis kronis adalah sinus yang sudah berlangsung lebih dari 12 (dua belas) sampai 24 (dua puluh empat) bulan dengan gejala keluar cairan kental berwarna hijau biasa ada pedarahan dari hidung bengkak pada kedua nasal bisa dilihat dari pemeriksaan inspeksi dan nyeri kepala hebat kemudian untuk “BILATERAL MAXILARY SINUSITIS” adalah radang pada septum nasal biasa kiri dan kanan yang menandakan adanya nanah di kedua rongga hidung pada keadaan seperti ini menandakan gejala sudah berlangsung lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan artinya terjadi kronis dan harus dilakukan pengobatan farmakologi dengan obat atau tindakan operasi kemudian ahli dr. ANDRYAN ANDREAS MALONDA menjelaskan “BILATERAL MAXILARY SINUSITIS” bukan dampak atau penyebabnya bukan dari kejadian yang dialami dari sdr. CE HIUNG sehingga luka yang dialami sdr. CE HIUNG masuk ke kategori luka ringan dan tidak menganggu aktifitas sehari – hari
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP |