Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2025/PN Tdn PT BPR UKABIMA LESTARI Dahliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dahliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.287.702,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0280/KSM/BPRUL-TJP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0280/KSM/BPRUL-TJP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0280/KSM/BPRUL-TJP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 sebesar:  Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) Rp. 7,392,858,-  Bunga  Rp. 646,875,-  Denda  Rp. 247,969,- Jumlah   Rp. 8,287,702,- (delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu koma tujuh lima rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.25 persen perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 17,250,000,- atau sejumlah 1.25 persen X Rp. 17,250,000,- = Rp. 215,625,- (dua ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibyar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biayai yang timbul dalam perkara ini ATAU apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak