| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0280/KSM/BPRUL-TJP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0280/KSM/BPRUL-TJP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0280/KSM/BPRUL-TJP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 sebesar: Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) Rp. 7,392,858,- Bunga Rp. 646,875,- Denda Rp. 247,969,- Jumlah Rp. 8,287,702,- (delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu koma tujuh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.25 persen perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 17,250,000,- atau sejumlah 1.25 persen X Rp. 17,250,000,- = Rp. 215,625,- (dua ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibyar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biayai yang timbul dalam perkara ini ATAU apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|