| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | Iswadi Amin | | 2 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | Suwanto Haibi | | 3 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | JOHAN ISWADI | | 4 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | ANTON ISWADI | | 5 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | CHANDRA ISWADI | | 6 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | LUCIANA TANIKO | | 7 | Athalah Rafif Maulana, S.H., M.Kn | Aldo Suwanto |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Para Tergugat atau kuasanya atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, memindahtangankan, menjaminkan, membebani dengan hak tanggungan, menyewakan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun, baik sebagian maupun seluruhnya, terhadap seluruh objek harta warisan Alm. Tjong Han Fat sebagaimana dirinci dalam gugatan ini, kepada pihak mana pun, sampai dengan perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa gugatan dalam perkara a quo bukan merupakan pengulangan perkara (ne bis in idem) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 4833 K/Pdt/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn tertanggal 19 Maret 2025, karena objek gugatan dalam perkara ini adalah harta warisan lain yang tidak termasuk, tidak diperiksa, dan tidak diputus dalam perkara sebelumnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa: A Kim, (dalam perkara ini sebagai Penggugat I); Iswadi Amin, (dalam perkara ini sebagai Tergugat I); Suwanto Haibi, (dalam perkara ini sebagai Tergugat II); Tjong Siat Lin, (dalam perkara ini sebagai Penggugat II); Tjong Siat Jean, (dalam perkara ini sebagai Penggugat III); Tjong Hasan Agus Salim, (dalam perkara ini sebagai Penggugat IV); dan Tjong Charlie Charolina, (dalam perkara ini sebagai Penggugat V). Merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Tjong Han Fat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4833 K/Pdt/2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn;
- Menyatakan bahwa : (harta pada tabel dalam surat gugatan) Demi hukum merupakan Harta Bersama dalam perkawinan antara Penggugat I (Istri) dengan Alm. TJong Han Fat;
- Menyatakan Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagi sebagaimana dalam petitum 4, yakni sebagai berikut (harta pada tabel dalam surat gugatan). Demi hukum merupakan Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagikan dan itu berhak dibagikan kepada para ahli waris Alm. Tjong Han Fat;
- Menyatakan Penggugat I demi hukum berhak atas 74/128 (tujuh puluh empat per seratus dua puluh delapan) dari Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagikan;
- Menyatakan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing demi hukum berhak atas 9/128 (sembilan per seratus dua puluh delapan) dari Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagikan;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan mendiang Tjong Han Fat berupa: (tabel dalam surat gugatan) termasuk surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan barang-barang yang dibagikan kepada para ahli waris yang berhak, supaya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara nyata atau konkrit, maka harta warisan mendiang Tjong Han Fat tersebut dapat dijual seluruhnya dan hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|