| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhumah NYI SUHAYA SUHARDI telah meninggal dunia pada tanggal di 15 Oktober 1982 di Rumah Kediaman Almarhumah di Jalan Air Kolong, Rt. I Rw. 001, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang dikarenakan sakit, sebagaimana berdasarkan Surat Kematian No. 345/KP/1991 yang dikeluarkan oleh Lurah Parit ditandatangani tanggal 24 September 1991;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama NYI SUHAYA SUHARDI;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|