| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.115.735.203,- (Seratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.94.382.472,- (Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.21.352.731,- (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|