| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk selurunya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per hari, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanakan putusan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono); |