Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Tdn SIOE MOIE 1.PT. BANK BRI CABANG TANJUNGPANDAN
2.Dedy Pratama
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Sabtu, 11 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIOE MOIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika Sewanto,S.HSIOE MOIE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI CABANG TANJUNGPANDAN
2Dedy Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk selurunya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per hari, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanakan putusan;
  6.  Menghukum  TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  7.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak