Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Tdn M.Rizky Syahbani, S.H. MINARTI Alias MIMIN Binti MIRHAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/Kirim/1135/X/RES.1.8./2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.Rizky Syahbani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINARTI Alias MIMIN Binti MIRHAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa saudara MINARTI Alias MIMIN Binti MIRHAT, Pada hari Jumat sekira bulan Juli 2025 sekira pukul
sekira pukul 10.00 wib di Rumah pelapor yang beralamat di Jl. Air Baik Rt/Rw 002/001 Desa Aik
Pelempang Jaya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung “Melakukan tindak pidana pencurian ringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP” Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai
berikut :
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP
yang dilakukan oleh terdakwa MINARTI Alias MIMIN Binti MIRHAT seorang diri Pada hari Jumat sekira
bulan Juli 2025 sekira pukul sekira pukul 10.00 wib di Rumah pelapor yang beralamat di Jl. Air Baik Rt/Rw
002/001 Desa Aik Pelempang Jaya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Adapun cara terdakwa
melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut adalah berawal terdakwa datang kerumah
korban,sesampainya terdakwa dirumah korban, setelah itu terdakwa mencari korban namun tidak ada,
pada saat terdakwa mengecek kesamping rumah korban, terdakwa mendapati 1 (Satu) Unit Handphone
bermerek VIVO Y50 berwarna IRIS BLUE berada diatas meja, kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu)
Unit Handphone bermerek VIVO Y50 berwarna IRIS BLUE milik Korban. Setelah itu terdakwa menaruh
1 (Satu) Unit Handphone bermerek VIVO Y50 berwarna IRIS BLUE kedalam tas milik terdakwa, kemudian
terdakwa pergi meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHpidana.

Pihak Dipublikasikan Ya