Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2025/PN Tdn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TANJUNGPANDAN ABDUL MAJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TANJUNGPANDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.735.203,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.115.735.203,- (Seratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.94.382.472,- (Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.21.352.731,- (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak