| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2025/PN Tdn | BAIHAQI AHMAD FIRDAUS, S.Tr.K | YUZIANA Als UJI Binti MATYANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Tdn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/116/II/RES.1.6/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa YUZIANA Als UJI Binti MATYANI pada satu waktu yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Rumah saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN yang beralamatkan di Dusun Cemara I RT. 006 RW. 003 Desa Kurnia Jaya Kec. Manggar Kab. Belitung Timur. Telah terjadi suatu perbuatan yaitu Penganiayaan Ringan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa dari rumah kemudian keluar menuju kerumah saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI namun pada saat terdakwa sampai di rumah saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI dan bertemu dengan saudara MORIS kemudian terdakwa bertanya kepada saudara MORIS ”mane mak Ja” lalu saudara moris MENJAWAB ”MAK Ja dirumah depan su” kemudian terdakwa menuju rumah orang tua terdakwa di tinggali oleh saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN untuk mencari kakak terdakwa yang Bernama LIZA kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan terdakwa melihat saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI berada di kamar saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN dan terdakwa mendengar saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI sedang menasihati saudari NOVI kemudian terdakwa bertanya kepada saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI “ada ape” namun tidak ada yang menjawab dan saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI masih menasihati saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN dan pada saat saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI menasihati saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN masih duduk dikasur sambil bermain Handphone dan tidak memperhatikan saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI setelah saksi LIZA WATI Als BU LIZA Binti MATYANI selesai berbicara terdakwa berkata kepada saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN “coba jelaskan duduk permasalahan dan jangan NOVI selalu berbicara hak tapi ingat juga kewajiban” kemudian saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN berdiri mendekati terdakwa dengan raut wajah marah dan berkata “jangan ikut campur ini bukan urusan kalian” sambil menunjuk nunjuk muka terdakwa kemudian terdakwa terpancing emosi refleks dengan tangan kanan terdakwa menampar menampar pipi sebelah kiri saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN dengan posisi telapak tangan terbuka sebanyak 1(satu) kali dan saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN terus marah marah sambil menunjuk-nunjuk wajah terdakwa sambil berkata “saya tidak terima ditampar saya laporkan kamu” kemudian keluar rumah mengambil motor lalu pergi menginggalkan rumah.
bahwa akibat dari peristiwa Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Korban yakni saksi TRI NOVITA SARI Binti (Alm) SUHERMAN mengalami merah di bagian pipi sebelah kiri.-------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
