Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Tdn R.W SIGHT ARIBOWO JUNEDI ALIAS JUNET BIN PARDI Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/KIRIM/68/VI/RES.1.6/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK MEM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1R.W SIGHT ARIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNEDI ALIAS JUNET BIN PARDI Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada hari Selasa 09 Juni 2026 Sekira pukul 14.35 Wib Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP yang terjadi di Kebun yang beralamat di JI. Karang Asem RT 007 Rw.004 Desa.Perpat Kec Membalong Kab Belitung, Pada Hari Selasa sekira Pukul 14:30 wib, Tanggal 09 Juni 2026 pada saat itu saksi sedang menunggu alat berat yang sedang bekerja untuk membuat parit atau pembatas lahan milik Sdr .ARI WIBOWO yang merupakan Menantu saksi tidak lamak kemudian datang Sdr. JUNEDI Alias JUNET untuk menghampiri saksi dan saudara ARI WIBOWO Dengan mengatakan "Sala Batas" kemudian saksi berkata "Kalau sala batas saya buati(Perbaiki) lagi" lalu Sdr JUNET mengatakan "Tidak usa di buati(perbaiki) lagi dan meminta tanah hasil galian alat berat tersebut untuk di buang atau di bagi ke tanah milik Sdr.JUNEDI Alias JUNET dan saksi mengatakan "jangan di buang ke lain,buang ke tempat ARI" setelah itu Sdr.JUNEDI Als JUNET Langsung berjalan mendekati saksi dengan mengatakan "kau nak ngape" dikarenakan sauadra JUNEDI terus mendekat, saksi mencoba memegang pergelangan tangan kiri Sdr.JUNEDI setelah itu langsung meninju/memukul saksi dengan menggunakan Tanggan kanan kearah muka sehingga mengenai bagian bawah mata sebelah kiri Setelah itu sdr ARI WIBOWO berlari kearah saksi mencoba untuk memeluk saksi dan membawa saksi pergi dari lokasi kejadian dan saksi langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Membalong agar dapat di tindak lanjuti.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya