Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Tdn Herman Karim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herman Karim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3519/UM/2008 yang dikeluarkan di Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519/UM/2008 pada tanggal 04 September 2008 yang sebelumnya tertulis HERMAN menjadi HERMAN KARIM.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Istri Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3519/UM/2008 yang dikeluarkan di Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519/UM/2008 pada tanggal 04 September 2008 yang sebelumnya tertulis ZAITUN menjadi ZAITUN WINDA NENGSI.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung  paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  3519/UM/2008.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak