Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Tdn Juliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juliana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1906-LT-23082019-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 28 Agustus 2019 yang sebelumnya tertulis “NAELA PUTRI ALAMANDA” menjadi “NAYLA PUTRI ALAMANDA”.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1906-LT-23082019-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 28 Agustus 2019 yang sebelumnya tertulis “14 November 2010” menjadi “04 November 2008”.
  4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama mantan suami Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1906-LT-23082019-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 28 Agustus 2019 yang sebelumnya tertulis “LEMAN” menjadi “SULAEMAN”.
  5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  1906-LT-23082019-0003.
  6. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak