Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tdn SUKARDIYONO EDDY WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI HANIF, SHSUKARDIYONO
Tergugat
NoNama
1EDDY WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BPN KOTA BELITUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 28.475.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, baik materiil maupun immateriil, sebesar total Rp 28.475.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan rincian : KERUGIAN MATERIIL yaitu uang yang telah ditransfer oleh  PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang seharusnya diperuntukan usaha tambang Pasir Kuarsa tetapi malah digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi sebesar Rp 5.500.000.000,- + Rp 12.825.000.000,- + 150.000.000,- = Rp 18.475.000.000,- (delapan belas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)KERUGIAN IMMATERIIL yang timbul karena TERGUGAT jelas telah menimbulkan kerugian immateriil berupa kesedihan, kekecewaan, ketidaknyamanan, ketakutan, keresahan, kecemasan dan keletihan fisik dan psikis dan adanya beban hutang  kepada Bank akibat permasalahannya ini dari  PENGGUGAT. Maka kerugian immaterilnya senilai Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah).
  4. Menyatakan sita jaminan harta kekayaan TERGUGAT dengan uang hasil Perbuatan Melawan Hukum, yaitu : 1 (satu) unit rumah di Jalan Air Kelubi RT 023 RW 010 Keel. Lesung Batang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Sebidang tanah seluas ± 3.500 M2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Jagung Rukun 5 Tetangga 018 Rukun Warga 007, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 1359/KEC.TP/XI/2020 tanggal 24 November 2020 dan/atau Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Tanah yang telah didaftarkan pada Kantor Camat Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 53/KEC.TP/I/2024 tanggal 24 Januari 2024.;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas harta TERGUGAT yang dijadikan sita jaminan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kepala BPN Kota Belitung) untuk memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah untuk PENGGUGAT atas aset dari TERGUGAT, yaitu :
    1. 1 (satu) unit rumah di Jalan Air Kelubi RT 023 RW 010 Kel. Lesung Batang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
    2. Sebidang tanah seluas ± 3.500 M2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Jagung Rukun 5 Tetangga 018 Rukun Warga 007, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 1359/KEC.TP/XI/2020 tanggal 24 November 2020 dan/atau Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Tanah yang telah didaftarkan pada Kantor Camat Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 53/KEC.TP/I/2024 tanggal 24 Januari 2024.;
  8. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi Putusan a quo;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pandan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex auto et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak