| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 373 Desa Badau atas nama SARTONO (Tergugat) dengan luas keseluruhan tanah yaitu 2.490 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 447/1997 dengan batas-batas tanah pada saat itu sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Belum Terdaftar No. 357/1997; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Belum Terdaftar No. 483/1997; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Belum Terdaftar No. 484/1997. Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
- Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Penggugat sesuai dengan kwitansi pembelian tanah tertanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Adalah Sah dan Berharga Menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Penggugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Yang Sah terhadap sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 373 Desa Badau dengan luas 2.490 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 447/1997 sebagaimana tersebut dalam gugatan ini yang telah dibeli secara sah oleh Penggugat dari Tergugat, dengan batas-batas tanah saat itu sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Belum Terdaftar No. 357/1997; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Belum Terdaftar No. 483/1997; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Belum Terdaftar No. 484/1997.
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran baliknama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 373 Desa Badau dengan luas 2.490 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 447/1997 dari yang sebelumnya atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat sebagai Pemilik, ke instansi yang berwenang untuk itu yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung (Turut Tergugat) dengan berdasar pada putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat maupun pihak-pihak terkait dengan sertifikat dalam perkara ini untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |