Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Tdn PT BPR UKABIMA LESTARI Untung Surapati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Untung Surapati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.064.842,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 040/BPRUL/KSG/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 040/BPRUL/KSG/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 040/BPRUL/KSG/IX/2024 tanggal 05 September 2024 sebesar: Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) : Rp. 26,900,842,- Bunga : Rp. 17,280,000,- Denda : Rp. 1,884,000,- Jumlah Rp. 46,064,842,- (empat puluh enam juta enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.80% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 40,000,000,- atau sejumlah 1.80% X Rp. 40,000,000,- = Rp. 720,000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibyar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biayai yang timbul dalam perkara ini ATAU apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak