| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2025/PN Tdn | BIMA ARGI NUGROHO, S.Tr.K. | DIMAS Bin HARYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Tdn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/109/II/RES.1.8./2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DIMAS Bin HARYADI pada satu waktu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Febuari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di lokasi kebun Kelapa Sawit yang berada di Divisi 9 Blok J 32 PT. SMM (Sahabat Mewah dan Makmur) yang berkedudukan di Dsn. Jangkang Ds. Jangkang Kec. Dendang Kab. Belitung timur. Telah terjadi suatu perbuatan yaitu "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tidak dilakukan dalam sebuah rumah, atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, nilai barang yang di curi tidak lebih dari Rp. 250,-(dua ratus lima puluh rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Febuari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Yamaha MX warna hitam tanpa nomor polisi, menuju perkebunan sawit milik PT.SMM di Divisi 9 Blok J 32 di Dsn. Jangkang Ds. Jangkang Kec. Dendang Kab. Belitung timur, untuk melakukan Pencurian setelah sampai dilokasi perkebunan sawit milik PT.SMM Terdakwa memarkirkan motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju kebun karet milik Terdakwa yang terletak sekira 20 meter dengan berjalan kaki untuk mengambil Dodos dengan panjang sekira 3 meter yang Terdakwa tinggalkan dikebun Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali lagi kekebun milik PT.SMM selanjutnya dengan kedua tangan Terdakwa memegang gagang dodos dimana mata tajam dodos Terdakwa arahkan ke tandan sawit yang masih berada dipohonnya, selanjutnya dengan sekuat tenaga Terdakwa menombak tandan tersebut hinnga buahnya terlepas dari tandannya, hal tersebut Terdakwa lakukan di 15 (lima belas) pohon sawit sehingga Terdakwa mendapatkan 24 (dua puluh Empat) buah TBS , setelah itu TBS yang sudah Terdakwa panen tersebut Terdakwa kumpulkan menjadi satu dengan cara TBS yang sudah Terdakwa panen dari pohonnya tersebut Terdakwa tusuk dengan menggunakan Dodos dan diangkat kebahu Terdakwa dan Terdakwa bawa sejauh sekira 20 (dua puluh) meter, selanjutnya Terdakwa bawa ke berbatasan antara kebun Terdakwa dengan perkebunan kelapa sawit milik PT.SMM, setelah 24 (dua puluh Empat) buah TBS tersebut terkumpul menjadi satu ditempat, selanjutnya Terdakwa tutup dengan pelepah pohon kelapa sawit yang mana pelepah sawit tersebut Terdakwa dapatkan disekitar loaksi agar tidak ketahuan oleh pihak PT.SMM, selanjutnya Terdakwapun kembali kekediaman Terdakwa, dan Pada hari Kamis Tanggal 13 Febuari 2025 sekira 18.35 wib Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha MX warna hitam tanpa nomor polisi pergi menuju perkebunan sawit milik PT.SMM di Divisi 9 Blok J 32 di Dsn. Jangkang Ds. Jangkang Kec. Dendang Kab. Belitung timur, dengan membawa keranjang yang Terdakwa letakkan di jok motor bagian belakang serta senter kepala, setelah sampai dilokasi temapat Terdakwa menyembunyikan TBS tersebut Terdakwa pun memarkirkan sepeda motor Terdakwa, selanjutnya dengan menghidupkan senter kepala yang Terdakwa bawa agar memudahkan Terdakwa dalam melihat, selanjutnya Terdakwa dengan kedua tangan Terdakwa serta membungkuk untuk mengambil TBS kelapa sawit tersebut, selanjutnya Terdakwa angkat dan Terdakwa pindahkan ke keranjang yang Terdakwa bawa di jok belakang sepeda motor, hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang sampai dengan 15 TBS yang dapat dinaiki ke keranjang. dikarenakan keranjang tersebut sudah penuh dengan TBS, setelah itu TBS yang sudah berada dikeranjang tersebut Terdakwa tutup dengan menggunakan Terpal warna biru agar tidak kelihatan sama orang lain saat Terdakwa membawa sepeda motor dengan keranjang yang berisi TBS, dan sisanya sebnayak 9 (sembilan) TBS masih Terdakwa simpan ditempat tersebut, selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor hendak pergi dengan memabwa 15 TBS yang sudah Terdakwa naikan kedalam keranjang, sekira baru berjalan sejauh 30 meter Terdakwa diamankan oleh pihak keamanan PT.SMM. ------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin dan pihak PT. SMM (sahabat Mewah dan Makmur)selaku korban tidak pernah mengijinkan Terdakwa untuk mengambil ataupun memanen TBS (Tandan Buah Segar) milik pihak PT. SMM (sahabat Mewah dan Makmur). bahwa akibat dari peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa, pihak PT. SMM (Sahabat Mewah dan Makmur) selaku korban di rugikan sekitar Rp. 1.044,000,-(Satu juta empat puluh empat ribu rupiah). --------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana. ------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
