Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2026/PN Tdn ERMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Minggu, 16 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andika Sewanto,S.HERMAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Ibu Pemohon yang benar adalah “ANA”;
  3. Menetapkan bahwa penulisan nama Ibu Pemohon “AWA” pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1902-LT-08092017-0023 adalah merupakan kesalahan penulisan;
  4. Menetapkan bahwa penulisan nama Ibu Pemohon “AWA” pada Kartu Keluarga Nomor : 1902030202090041 adalah merupakan kesalahan penulisan;
  5. Menetapkan perbaikan penulisan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari “AWA” menjadi “ANA”;
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk melakukan perbaikan/penyesuaian data nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpandan;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak