Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PN Tdn Nenda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nenda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 799/ISTIMEWA/TH.2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi tanggal 10 November 2007 yang sebelumnya tertulis “31 September 2007” menjadi “30 September 2007”.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  799/ISTIMEWA/TH.2007.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak