Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Tdn PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar Supriono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adetia Sulius Putra, S.H dkkSupriono
Nilai Sengketa(Rp) 46.549.966,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor : 132/PK.KUR/MGR/2021 Tertanggal 29 September 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp. 46.549.966,- (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus dibayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak