| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.75.669.774,- (Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.62,919,888,- (Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah.) ditambah bunga sebesar Rp.12,749,886,- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delpan Puluh Delapan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|