Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Tdn Januar Dwi Baskoro, S.IP.,M.IP RIKO NABABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PBP/001/III/SATPOLPP/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Januar Dwi Baskoro, S.IP.,M.IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO NABABAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada hari Senin, 03 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Burung Mandi RT 009 RW 004, Desa Burung Mandi, Kecamatan Damar, telah melakukan perbuatan berupa:

melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, yaitu memproduksi, mengedarkan, menyimpan dan menjual Minuman Oplosan Jenis Tuak. berdasarkan Peraturan Daerah 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan, yang berbunyi:

 

Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

setiap orang dilarang memproduksi, mendistribusikan dan menjual minuman oplosan

Pasal 37 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang mengedarkan, menyimpan, menjual minuman oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, dapat berpotensi membahayakan masyarakat. Minuman oplosan yang beredar secara ilegal dapat mengancam kesehatan, ketertiban umum, serta menimbulkan efek negatif lainnya..

Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, serta memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

 1. Keadaan Ekonomi Terdakwa

  • Terdakwa bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
  • Berdasarkan keterangan yang disampaikan di pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki penghasilan tetap yang besar dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sehingga dengan terpaksa melakukan perbuatan pelanggaran tersebut.

 2. Sikap Kooperatif Terdakwa

  • Terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga persidangan.
  • Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
  • Tidak ditemukan adanya unsur perlawanan terhadap petugas pada saat dilakukan pemeriksaan atau razia.

 

 

 

 

 

Berdasarkan pertimbangan di atas serta demi tercapainya keadilan yang tetap memberikan efek jera, maka kami selaku Penyidik pegawai negeri sipil menuntut terdakwa dengan hukuman:

  • Denda sebesar Rp 6.000.000,- , subsider kurungan 3 Bulan.
  • Tidak dikenakan hukuman tambahan lain, mengingat keadaan ekonomi dan sikap kooperatif terdakwa.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya