Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2026/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.FAHMI MAULANA, S.H.
3.RR Ayu Gayatri Esa Prameswari, S.H.
4.Teuku Muhammad Risyadsyah, S.H., M.H.
RESTU Bin ANI SANWANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –3071/L.9.12/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2FAHMI MAULANA, S.H.
3RR Ayu Gayatri Esa Prameswari, S.H.
4Teuku Muhammad Risyadsyah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU Bin ANI SANWANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RESTU Bin ANI SANWANI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Samak Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan/Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidanasecara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 16.00 pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi SETIABUDI (mertua) yang beralamat di Jl. Sungai Samak Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan/Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lalu Terdakwa menghubungi Saksi MIAT melalui whatssapp dan ingin meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi MIAT menjawab tidak ada. Kemudian Saksi MIAT menawarkan gadai kepada Terdakwa dengan menggunakan jaminan barang dan boleh menggunakan surat gadai. Selanjutnya sekira pukul 16.45 Wib sambil menunggu kabar dari Saksi MIAT, Terdakwa memberitahukan kepada istrinya yakni Saksi CHARISTINA bahwa Terdakwa ingin ke tanjung untuk membeli obat, namun Terdakwa tidak membeli obat dan pergi ke warung makan di daerah pilang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam coklat dengan No. Pol BN 5297 WD;
  • Bahwa sekira pukul 18.15 Wib, Saksi MIAT menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke kos-kosan dekat sekolah SMPN 7 Tanjungpandan, yang beralamat di Jl. Beringin Kel./Ds. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Saksi MIAT dan Sdr. ROZI. Kemudian Sdr. ROZI mengatakan “BERAPA LAMA JANGKA WAKTU UNTUK PINJAMANNYA” dan Terdakwa menjawab “SEMINGGU DENGAN NOMINAL 5 JUTA RUPIAH DAN DIKEMBALIKAN NANTI 6 JUTA RUPIAH SERTA JAMINAN NYA MOTOR” lalu kemudian Sdr. ROZI menjawab “OKE BANG”. Setelah itu Terdakwa, Saksi MIAT, dan Sdr. ROZI membuat perjanjian tertulis diatas materai yang pada pokoknya Sdr. ROZI memberikan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bunga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 01 Juni 2026 sampai dengan tanggal 07 Juni 2026 dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam coklat dengan No. Pol BN 5297 WD
  • Kemudian Sdr. ROZI memberikan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara Tunai dengan disaksikan oleh Saksi MIAT kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam coklat dengan No. Pol BN 5297 WD sebagai jaminan kepada Sdr. Rozi dan Saksi MIAT. Selanjutntnya Kendaraan tersebut disimpan di kontrakan Sdr. Rozi di Jl. Air Kelubi Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke gerai Bri link daerah Desa Pilang Kec. Tanjungpandan untuk menyetorkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Rekening Sea Bank milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Indomaret yang berada di Jl. Diponegoro Kel./Ds. Pangkal lalang Kec. Tanjungpandan untuk bermain Judi Online dan mendeposit sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke akun Judi Online milik Terdakwa dan mendapat keuntungan sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun tidak Terdakwa ambil/Tarik dari akun judi online tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa pulang ke bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Sungai samak Kel./Ds. Sungai Samak Kec. Badau dan lanjut bermain judi online sampai dengan pukul 04.00 Wib hingga uang tersebut habis untuk bermain judi online;
  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam coklat dengan No. Pol BN 5297 WD merupakan milik Saksi CHARISTINA yang diberikan oleh Saksi SETIABUDI untuk transportasi sehari-hari Saksi CHARISTINA dan Terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi CHARISTINA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa RESTU Bin ANI SANWANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya