| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 051/BPRUL-TP/KSG/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 051/BPRUL-TP/KSG/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 051/BPRUL-TP/KSG/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 sebesar: Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) : Rp. 19,444,446,- Bunga : Rp. 12,600,000,- Denda : Rp. 300,000,- Jumlah : Rp. 32,344,446,- (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.80 persen perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 50,000,000,- atau sejumlah 1.80 persen X Rp. 50,000,000,- = Rp. 900,000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibyar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biayai yang timbul dalam perkara ini ATAU apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|