Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PN Tdn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TANJUNGPANDAN 1.DEASY
2.HAMRANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TANJUNGPANDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEASY
2HAMRANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.506.883,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.506.883,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS ENAM RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.000.775,- (EMPAT PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 41.506.108,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA LIMA RATUS ENAM RIBU SERATUS DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak