| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 010/BPRUL-TP/KSG/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 010/BPRUL-TP/KSG/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Renilda, SH., Notaris di Kota Pangkalpinang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan pasal 1131 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 010/BPRUL-TP/KSG/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 sebesar: Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman): Rp. 3,571,430,- Bunga : Rp. 2,232,556,- Denda : Rp. 1,125,000,- Jumlah: Rp. 6,928,986,- (enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.80% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar Rp. 25,000,000,- atau sejumlah 1.80% X Rp. 25,000,000,- = Rp. 450,000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibyar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biayai yang timbul dalam perkara ini ATAU apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|