Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Tdn NJUK MOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NJUK MOI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERY SAPUTRA, S.H.NJUK MOI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (NJUK MOI) dan TJHIN KWET KHIAN (Almarhum) pada tanggal 24 Agustus 1985 yang telah melangsungkan pernikahan secara agama Budha dirumah kediamannya Kabung Jaya, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur;
  3. Menyatakan ADI GUNAWAN, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 31 Desember 1986, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 50/JB/1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat tertanggal 06 Januari 1987 dan HENDRA GUNAWAN, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 23 Juni 1993, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3937/U/JB/1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat tertanggal 29 Juli 1993, adalah Anak Sah dari Pemohon dan TJHIN KWET KHIAN (Almarhum);
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon dengan TJHIN KWET KHIAN (Almarhum) berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran nomor dan atas nama : 6.1 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 50/JB/1987 atas nama ADI GUNAWAN yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat tertanggal 06 Januari 1987;Dengan mencantumkan nama TJHIN KWET KHIAN sebagai Ayah;
  7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR

Atau Apabila Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak