Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Tdn 1.Paramitha
2.M. ADETHEO TRIHASPIAN, S.H.
3.FHIDEL YOHANES, S.H., M.H.
Dio Bin Indra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1963/L.9.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Paramitha
2M. ADETHEO TRIHASPIAN, S.H.
3FHIDEL YOHANES, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dio Bin Indra[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Dio Bin Indra pada tanggal 01 Juni 2026 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Simpang Mudong RT 001 RW 001 Desa padangn Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan infomasi dari Masyarakat di sekitar Jl. Simpang mudong terdapat peredaran gelap narkotika. Berdasarkan informasi tersebut pada hari senin 01 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi Ergi Dwiputra Bin Bobby Al-Islami Bersama Mu’Aziz Sabillah Bin Alm. Rodiandre dan Petugas Kepolisian lainnya berhasil mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Kahfiarya Marenda Bin Arwanto ditemukan barang bukti 1 (satu) buah potongan sedotan bening dan garis kuning yang berisi bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menebar paket narkotika di seputar Jalan Desa Lalang Jaya Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pencarian dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh saksi Muhammad Arsad Bin Arwani selaku ketua RT setempat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening besar kosong, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk VARIO Warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi BN 2379 XJ yang digunakan untuk menebar narkotika jenis sabu tersebut.--------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa berperan sebagai perantara dalam menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari sdr. DOM (DPO) yang bertugas menebar dan memetakan sesuai dengan arahan dari sdr. DOM (DPO) dengan cara menggali tanah untuk menyimpan narkotika jenis sabu kemudian ditutup kembali dengan kesepakatan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menebar narkotika jenis sabu dari sdr. DOM (DPO) yaitu, ke-1 (satu) menebar sampai habis narkotika jenis sabu dengan kesepakatan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan hanya menerima upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian yang ke-2 (dua) menebar hingga habis dan menerima upah sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan ke-3 (tiga) belum mendapatkan upah dan telah diamankan pihak kepolisian.-------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2/16/BA/DISPERINDAG.3 tanggal 2 Juni 2026, yang dilakukan Dinas Perdagangan Pemerintah Belintung Timur berupa 5 (lima) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto total 1,13 gram dan berat bersih 0,78 gram.----------------------------

----- Bahwa berdasarkan pemeriksaan labolatorium yang dilakukan oleh BPOM Pangkalpinang berdasarkan Sertifikat Pengujian BPOM Nomor LHU.087.K.05.16.26.0156 tanggal 17 Juni 2026, menyatakan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto total 1,13 gram dan berat bersih 0,78 gram tsk. A.n. Dio Bin Indra setelah dilakukan pemeriksaan secara labolatoris adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyeseuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa Dio Bin Indra pada tanggal 01 Juni 2026 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Simpang Mudong RT 001 RW 001 Desa padangn Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau penyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

----- Bahwa Bahwa berdasarkan infomasi dari Masyarakat di sekitar Jl. Simpang mudong terdapat peredaran gelap narkotika. Berdasarkan informasi tersebut pada hari senin 01 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi Ergi Dwiputra Bin Bobby Al-Islami Bersama Mu’Aziz Sabillah Bin Alm. Rodiandre dan Petugas Kepolisian lainnya berhasil mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Kahfiarya Marenda Bin Arwanto ditemukan barang bukti 1 (satu) buah potongan sedotan bening dan garis kuning yang berisi bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menebar paket narkotika di seputar Jalan Desa Lalang Jaya Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pencarian dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh saksi Muhammad Arsad Bin Arwani selaku ketua RT setempat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening besar kosong, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk VARIO Warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi BN 2379 XJ yang digunakan untuk menebar narkotika jenis sabu tersebut.--------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2/16/BA/DISPERINDAG.3 tanggal 2 Juni 2026, yang dilakukan Dinas Perdagangan Pemerintah Belintung Timur berupa 5 (lima) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto total 1,13 gram dan berat bersih 0,78 gram. ---------------------------

----- Bahwa berdasarkan pemeriksaan labolatorium yang dilakukan oleh BPOM Pangkalpinang berdasarkan Sertifikat Pengujian BPOM Nomor LHU.087.K.05.16.26.0156 tanggal 17 Juni 2026, menyatakan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto total 1,13 gram dan berat bersih 0,78 gram tsk. A.n. Dio Bin Indra setelah dilakukan pemeriksaan secara labolatoris adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------

----- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya