Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Tdn Rahmatiya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmatiya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama  Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 11294/DISP/2007/1978 yang dikeluarkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 07 Desember 2007 yang sebelumnya tertulis RAHMATIA menjadi RAHMATIYA.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 11294/DISP/2007/1978 yang dikeluarkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 07 Desember 2007 yang sebelumnya tertulis SAWIYAH menjadi RAMLAH.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 11294/DISP/2007/1978.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak