| Petitum |
DALAM PROVISI:
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian IDNSP24100 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP24100 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 397.066.240,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP24100 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 581 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 28 Juli 2024 sampai dengan akhir bulan Februari 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 518 hari X Rp. 397.066.240,- = Rp. 102.839.156,16 (Seratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh enam Rupiah enam belas sen).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 397.066.240,- = Rp. 47.647.948,80,- (Empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah delapan puluh sen.).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa: 1 (satu) unit SANY Hydraulic Excavator model SY55C dengan nomor seri SY005CEP077K8, nomor mesin 4JG1-647887, dan nomor rangka 0F5110057R3L10021CA dan 1 (satu) unit SANY Wheel Loader model SW956K dengan nomor seri SW9563CEM0968, nomor mesin WP10G220E343-1623L043589, dan nomor rangka SANLU7907RH000590.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |