Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRA SANJAYA bin SUKARNI pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Perairan Mirabinas Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 Pukul 09.00 Wib di Perairan Mirabinas Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung Terdakwa melakukan penambangan dengan metode suntik yaitu 4 (Empat) drum disusun jadi satu lalu diatasnya diletakan mesin air yasuka bersama dengan sakan serta drigen berisi bensin sebagai bahan bakar mesin, lalu menghidupkan mesin air setelah itu menombakan pipa yang ada mata rajuk kearah tanah lalu pipa tersebut dipasang selang spiral hisap nanti pasir dan biji timah akan tersedot kedalam mata rajuk dan masuk kedalam selang yang dialirkan ke sakan yang sudah tersusun karpet, lalu material pasir dan biji timah yang dilaliri ke sakan tersebut akan terpisah antara pasir dan biji timah yang mana pasir akan keluar dari sakan, dan biji timah akan tertinggal di karpet. Lalu pasir timah tersebut di bersihkan dari sisa pasir dan setelah bersih masukan kedalam mangkok plastik.
- Bahwa pada saat Terdakwa akan menyuci pasir timah sekira pukul 15.00 wib datang Saksi RENGGA dan Saksi RUSMANHADI (Anggota Sat Polairud Polres Belitung) menggunakan boat setelah mendapatkan informasi adanya aktifitas pertambangan di Perairan Mirabinas Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung. kemudian Saksi RENGGA dan Saksi RUSMANHADI menghampiri Terdakwa lalu memanggil Terdakwa untuk dimintai keterangan terkait aktifitas tambang yang Terdakwa lakukan. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi RENGGA dan Saksi RUSMANHADI dan dibawa ke kantor Sat Polair Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki IUP, IUPK maupun IUPR dalam kegiatan penambangan jenis suntik yang dilalkukannya.
- Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 dan dari penambangan tersebut Terdakwa telah mendapatkan Pasir Timah Dengan Berat ± 0,5 Kilogram Dalam Keadaan Basah;
- Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan dari PT.Timah Nomor: 004/BAP/TBK/GBT-3030/2024-S2 Tanggal 26 Juni 2024 dengan hasil Nama Sampel HENDRA SANJAYA % Mikroskop Sn 48,28% Keterangan 1 Sampel dengan Kesimpulan bahwa yangdiambil sebanyak 1 sampel tersebut mengandung kadar Sn (Cassiterite) Pada HENDRA SANJAYA sebanyak 48,28% (dalam 100%)
------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.---------------------------------------------------------------------
|