Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Tdn ARI MUJIYONO, S.IK, MH RUSDI Bin SELIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/07/II/2021/SAT RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI MUJIYONO, S.IK, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Bin SELIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol yang diduga dilakukan oleh RUSDI Bin SELIMIN yang terjadi pada hari Selasa 16 Februari 2021 unit Patrol Sabhara Polres Belitung yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko di Jln Diponegoro Kec Tanjungpandan Kab Belitung ada menjual minuman berakkohol tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang. Setelah mendengar informasi tersebut, tim Patrol Sabhara langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi tersebut. Kemudian pada pukul 21.30 WIB, tim Patrol Sabhara mengamankan 1(satu) orang pelaku yang sedang duduk di toko yang dijadikan tempat jual beli minuman beralkohol dan berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis bir merk Angker sebanyak 10(sepuluh) botol, minuman beralkohol jenis bir merk Bintang sebanyak 32(tiga puluh dua) botol, dan minuman beralkohol jenis bir merk Guinness sebanyak 11 (sebelas botol).

Pihak Dipublikasikan Ya