Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
Bobby Dheo Saputra alias Dheo Bin Supratman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/L.9.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bobby Dheo Saputra alias Dheo Bin Supratman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa Bobby Dheo Saputra alias Dheo Bin Supratman pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Murai Dalam 1, RT.029/RW.09, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi melalui whatsapp yang sebelumnya terdakwa peroleh dari media sosial Instagram dengan nama akun Bg_lee97 pada bulan Maret 2024 yang diakses melalui 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa obat dengan jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) strip atau 4.000 (empat ribu) butir dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per 1 strip, kemudian terdakwa menggunakan nama penerima SISKA IRAWAN. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi berupa Tramadol tersebut, terdakwa membayar melalui transfer rekening;
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 09.41 WIB Petugas Loka POM Kabupaten Belitung mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket yang mencurigakan dengan nomor resi pengiriman 660079226679 atas nama Penerima SISKA IRAWAN, nomor telepon 087735249187 yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI. Selanjutnya Petugas LOKA POM Kabupaten Belitung melakukan pemantauan terhadap paket tersebut. Sekira pukul 13.36 WIB paket tersebut sudah tiba di gudang TIKI Tanjungpandan, lalu Petugas LOKA POM Kabupaten Belitung langsung berkoordinasi dengan Korwas PPNS dan Anggota Satreskrim Polres Belitung serta petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung untuk kemudian menuju lokasi alamat penerima paket yang terletak pada resi pengiriman paket yang merupakan kediaman Terdakwa yaitu di Jl. Murai Dalam 1, RT. 029/RW.09, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;
  • Kemudian sekira pukul 14.35 WIB sesampainya Petugas Loka POM Kabupaten Belitung dan Anggota Satreskrim Polres Belitung di kediaman terdakwa Jl. Murai Dalam 1, RT. 029/RW.09, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 03 / VII / 2024 / LPOM – BLT dengan disaksikan oleh Kepala Desa Air Raya dan Istri dari Terdakwa yaitu saksi LYA MARTINA LOVA alias LOVA Binti ANTON SOFIAN membuka paket kiriman dengan nomor resi pengiriman 660079226679 atas nama Penerima SISKA IRAWAN, Nomor telepon 087735249187 yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut. Setelah dibuka, paket tersebut berisikan obat tanpa merk dengan kemasan berwarna silver dengan garis berwarna hijau yang berupa jenis obat Tramadol dengan jumlah 400 (empat ratus) strip atau 4.000 (empat ribu) tablet. Selanjutnya semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya. Kemudian pada saat itu pun petugas langsung melakukan pengecekan label terhadap sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol tersebut, namun obat tersebut tidak memiliki merek, nomor izin edar, nama dan alamat produsen sehingga obat tersebut merupakan obat yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Loka POM Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol untuk diedarkan dan terdakwa mulai membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut sejak bulan Maret tahun 2024. Adapun Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol seharga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, yang mana hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Laboratorium Pengujian Nomor PP.01.01.8B.01.24.02 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm. Terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCI dengan kadar 124,73% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Bobby Dheo Saputra alias Dheo Bin Supratman pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Murai Dalam 1, RT.029/RW.09, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi melalui whatsapp yang sebelumnya terdakwa peroleh dari media sosial Instagram dengan nama akun Bg_lee97 pada bulan Maret 2024 yang diakses melalui 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna biru milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa obat dengan jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) strip atau 4.000 (empat ribu) butir dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per 1 strip, kemudian terdakwa menggunakan nama penerima SISKA IRAWAN. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi berupa Tramadol tersebut, terdakwa membayar melalui transfer rekening;
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 09.41 WIB Petugas Loka POM Kabupaten Belitung mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket yang mencurigakan dengan nomor resi pengiriman 660079226679 atas nama Penerima SISKA IRAWAN, nomor telepon 087735249187 yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI. Selanjutnya Petugas LOKA POM Kabupaten Belitung melakukan pemantauan terhadap paket tersebut. Sekira pukul 13.36 WIB paket tersebut sudah tiba di gudang TIKI Tanjungpandan, lalu Petugas LOKA POM Kabupaten Belitung langsung berkoordinasi dengan Korwas PPNS dan Anggota Satreskrim Polres Belitung serta petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung untuk kemudian menuju lokasi alamat penerima paket yang terletak pada resi pengiriman paket yang merupakan kediaman Terdakwa yaitu di Jl. Murai Dalam 1, RT. 029/RW.09, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;
  • Kemudian sekira pukul 14.35 WIB sesampainya Petugas Loka POM Kabupaten Belitung dan Anggota Satreskrim Polres Belitung di kediaman terdakwa Jl. Murai Dalam 1, RT. 029/RW.09, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 03 / VII / 2024 / LPOM – BLT dengan disaksikan oleh Kepala Desa Air Raya dan Istri dari Terdakwa yaitu saksi LYA MARTINA LOVA alias LOVA Binti ANTON SOFIAN membuka paket kiriman dengan nomor resi pengiriman 660079226679 atas nama Penerima SISKA IRAWAN, Nomor telepon 087735249187 yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut. Setelah dibuka, paket tersebut berisikan obat tanpa merk dengan kemasan berwarna silver dengan garis berwarna hijau yang berupa jenis obat Tramadol dengan jumlah 400 (empat ratus) strip atau 4.000 (empat ribu) tablet. Selanjutnya semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya. Kemudian pada saat itu pun petugas langsung melakukan pengecekan label terhadap sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol tersebut, namun obat tersebut tidak memiliki merek, nomor izin edar, nama dan alamat produsen sehingga obat tersebut merupakan obat yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Loka POM Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol untuk diedarkan dan terdakwa mulai membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut sejak bulan Maret tahun 2024. Adapun Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol seharga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, yang mana hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Laboratorium Pengujian Nomor PP.01.01.8B.01.24.02 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm. Terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCI dengan kadar 124,73% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya