Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RAPIK KASUDI Alias RAPIK Bin ALDI pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Warkop Galaxy yang beralamat di Jalan Tanjung Mudong Dusun Ganse Rt.20 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi Neng Fitri Rusliani alias Pepey meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Nopol BN 4773 XE milik saksi Karina Anggraeni untuk pergi kewarkop Galaxy dan memarkirkan sepeda motor tersebut di Parkiran Warkop Galaxy, selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 (dua) orang tamu yaitu terdakwa dan saksi Neng Fitri Rusliani menemani minum dikarenakan Warkop Galaxy sudah tutup saksi meminta uang pembayaran sbesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun hanya memberikan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berpamitan hendak mengambil uang di ATM dan mengatakan akan kembali lagi, namun ditunggu sampai dengan pukul 03.00 WIB tidak kembali lagi sehingga saksi membangunkan terdakwa dan memberitahukan tidak datang kembali. Selanjutnya terdakwa duduk diluar warkop Galaxy dan kembali tertidur.
- Bahwa Pada hari kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun situasi sepi dan tidak ada orang lalu terdakwa melihat sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Hitam Nopol BN 4773 XE terpakir di garasi di samping Warkop Galaxy selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan gantungan kunci keluar dari bok depan sebelah kiri sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memasukan kunci motor dan menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor menuju rumah Saksi Karnadi Bin Sudir. Kemudian sekitar pukul 06.00 wib saksi Siti Ayu Latifah teman saksi Neng Fitri Rusliani memberitahukan bahwa sepeda motor milik saksi Karina Anggraeni tidak ada diparkiran dan terdakwa juga sudah tidak ada, selanjutnya saksi Neng Fitri Rusliani melaporkan ke saksi Karina Anggraeni dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gantung terkait kehilangan merek Honda Beat warna Hitam Nopol BN 4773 XE tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kerumah saksi Karnadi Bin Sudir dan melepaskan stiker Motor Merk Honda Beat sehingga menjadi warna Hitam polos menggunakan pisau gagang plastik warna hijau Milik saksi karnadi Bin Sudir, selanjutnya terdakwa melepas spion motor dan membuka plat nomor menggunakan pahat dengan cara dipukulkan hingga baut terlepas, dan membuka velg menggunakan pahat, palu dan kunci ring pas ukuran 19 mengganti velg jari jari menjadi warna kuning emas yang telah terdakwa beli sebelumnya. Kemudian terdakwa membuang spion dan plat nomor dari motor tersebut di pantai yang beralamat di Jl Tanjung Mudong desa Gantung dan velg sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah Hitam Nopol BN-4773-XE milik saksi KARINA ANGGRAENI tersebut terdakwa simpan dibelakang rumah Saksi KARNADI di bawah tumpukan kayu.
- Bahwa pada tanggal 12 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib disaat terdakwa sedang tidur dirumah Saksi Karnadi Bin Sudir Saksi Mustafa Anggota POLRI bersama saksi Karina Anggraeni pemilik Warkop Galaxy menanyakan perihal sepeda motor yang terdakwa parkirkan disamping rumah Saksi Karnadi Bin Sudir lalu terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut terdakwa ambil tanpa ijin pemiliknya pada saat diparkir di Warkop Galaxy yang beralamat di Jalan Tanjung Mudong Rt.20 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 05.00 Wib, selanjunya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek gantung untuk di proses sesuai ketentuan hukum.
- Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi Karina Anggraeni mengalami kehilangan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BN-4773-XE sehingga total kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------- |