Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa DELLA AGUSTIN WIANA Alias DELLA Binti ARIEF WIANA pada tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari s/d Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 12 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja antara PT. Bank Mandiri Taspen dengan Della Agustin Wiana Nomor DH1/0715/2021 tanggal 01 Desember 2021 dan Surat Perjanjian Kerja antara PT. Bank Mandiri Taspen dengan Della Agustin Wiana Nomor: DHW/0345/2023 tanggal 1 Desember 2023, terdakwa bekerja sebagai Customer Service pada PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 12 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung dan memperoleh upah/gaji setiap bulannya sejumlah Rp3.231.000,00 + Utilities Customer Service Rp200.000,00
Bahwa terdakwa selaku Customer Service pada PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung mempunyai tugas dan tanggungjawab, yaitu:
- Pembukaan/Pengaktifan Rekening,
- Pembuataan dan Pengelolaan Kartu ATM,
- Penanganan Komplain dari Nasabah, dan
- Pengurusan Dana Taspen dan Pengelolaan Buku Tabungan.
- Bahwa terdakwa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tersebut di atas, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Januari 2024 bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, terdakwa bermaksud untuk memiliki uang yang ada pada rekening-rekening nasabah Bank Mandiri Taspen dengan melakukan pembuatan kartu ATM terhadap rekening Nasabah Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang belum memiliki kartu ATM dengan cara membuat kartu ATM dan PIN baru melalui aplikasi CMS dan BMOne yang di approve menggunakan user dan password milik Kepala KCP yang telah diketahui terdakwa sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga melakukan penonaktifan Kartu ATM terhadap rekening nasabah yang sudah memiliki kartu ATM yang kemudian mengganti dengan kartu yang baru (Replace Card), terdakwa juga membuat PIN baru sesuai dengan kehendak terdakwa melalui Mesin PinPad (alat bantu verifikasi nasabah dengan menggunakan Kartu Debit) tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening dan Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian rekening-rekening nasabah sebagai berikut:
No
|
Nama Nasabah
|
Nomor Rekening
|
1
|
Rosmini
|
3382812519763
|
2
|
Sundari
|
3382811947731
|
3
|
Siti Zaitun
|
3382809799253
|
4
|
MasAyu Noor Azizah
|
3382814463516
|
5
|
Ucu Sibromasili
|
3382812576815
|
6
|
Yeri Utari
|
3382814881506
|
7
|
Rini
|
3382814768513
|
8
|
Saidi Saleh
|
3382814481806
|
9
|
Samijo
|
3382813210759
|
10
|
Rini
|
3382814949211
|
11
|
Haidir Abdillah
|
3382813850246
|
12
|
Hazimah
|
3382814656299
|
13
|
Sumardiana
|
3382812951560
|
14
|
Handa
|
3382814848432
|
15
|
Riska Nova
|
3382814322727
|
16
|
Taufik
|
3382810699681
|
- Setelah itu, terdakwa melakukan tarik tunai dan melakukan transfer uang yang ada pada 16 (enam belas) milik nasabah sebagaimana tersebut di atas ke rekening milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA (Bank Central Asia) atas nama DELLA AGUSTIN WIANA dengan nomor rekening 6043080763 dengan total sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) dalam waktu-waktu yaitu tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening maupun dari Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Nama /
Nomor Rekening
|
Waktu
|
Transfer
(Rp)
|
Tarik Tunai
(Rp)
|
Total
(Rp)
|
1
|
Rosmini
3382812519763
|
8 Mei 2024
|
6.000.000,
|
-
|
6.002.500,
|
2
|
Sundari
3382811947731
|
29 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024
|
111.900.000,
|
-
|
111.934.000,
|
3
|
Siti Zaitun
3382809799253
|
14 Maret 2024
|
1.290.000,
|
150.000,
|
1.457.000,
|
4
|
MasAyu Noor Azizah
3382814463516
|
8 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024
|
27.200.000,
|
10.000,
|
27.221.500,
|
5
|
Ucu Sibromasili
3382812576815
|
13 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024
|
93.000.000,
|
39.000.000,
|
132.134.000,
|
6
|
Yeri Utari
3382814881506
|
26 Juni 2024 s/d 8 Juli 2024
|
93.500.000,
|
7.850.000,
|
101.415.000,
|
7
|
Rini
3382814768513
|
11 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024
|
27.000.000,
|
1.000.000,
|
28.019.500,
|
8
|
Saidi Saleh
3382814481806
|
22 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024
|
93.000.000,
|
2.200.000
|
95.255.500,
|
9
|
Samijo
3382813210759
|
20 Feb 2024 s/d 22 Feb 2024
|
48.480.000,
|
90.000.000,
|
138.529.000,
|
10
|
Rini
3382814949211
|
26 Jun 2024 s/d 10 juli 2024
|
67.000.000
|
3.750.000,
|
70.795.500,
|
11
|
Haidir Abdillah
3382813850246
|
29 Jan 2024 s/d 15 Feb 2024
|
101.245.000
|
-
|
101.275.000,
|
12
|
Hazimah
3382814656299
|
26 April 2024 s/d 27 April 2024
|
20.000.000,
|
-
|
20.010.000,
|
13
|
Sumardiana
3382812951560
|
12 Jan 2024 s/d 29 Jan 2024
|
68.700.000,
|
23.200.000
|
91.989.300,
|
14
|
Handa
3382814848432
|
31 may 2024 s/d 2 Juni 2024
|
13.100.000,
|
5.200.000,
|
18.328.000,
|
15
|
Riska Nova
3382814322727
|
15 Maret 2024 s/d 19 April 2024
|
111.875.000,
|
5.000.000,
|
116.926.500,
|
16
|
Taufik
3382810699681
|
06 Maret 2024
|
8.100.000,
|
-
|
8.102.500,
|
TOTAL
|
891.390.000
|
177.360.000
|
1.069.394.800
|
- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) tersebut sebagian besar untuk bermain judi online serta untuk keperluan pribadi terdakwa yang jumlahnya tidak dapat dipastikan lagi.
- Bahwa terdakwa yang menguasai terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja selaku Customer Service PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yaitu dengan mengambil dan memiliki uang dari 16 (enam belas) nasabah tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur serta sepengetahuan dan izin Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, sehingga PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung mengalami kerugian sejumlah sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa DELLA AGUSTIN WIANA Alias DELLA Binti ARIEF WIANA pada tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari s/d Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang beralamat di Jl. Diponegoro Nomor 12 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Januari 2024 bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, terdakwa selaku Customer Service pada PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung bermaksud untuk memiliki uang yang ada pada rekening-rekening nasabah Bank Mandiri Taspen dengan melakukan pembuatan kartu ATM terhadap rekening Nasabah Bank Mandiri Taspen KCP Belitung yang belum memiliki kartu ATM dengan cara membuat kartu ATM dan PIN baru melalui aplikasi CMS dan BMOne yang di approve menggunakan user dan password milik Kepala KCP yang telah diketahui terdakwa sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga melakukan penonaktifan Kartu ATM terhadap rekening nasabah yang sudah memiliki kartu ATM yang kemudian mengganti dengan kartu yang baru (Replace Card), terdakwa juga membuat PIN baru sesuai dengan kehendak terdakwa melalui Mesin PinPad (alat bantu verifikasi nasabah dengan menggunakan Kartu Debit) tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening dan Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian rekening-rekening nasabah sebagai berikut:
No
|
Nama Nasabah
|
Nomor Rekening
|
1
|
Rosmini
|
3382812519763
|
2
|
Sundari
|
3382811947731
|
3
|
Siti Zaitun
|
3382809799253
|
4
|
MasAyu Noor Azizah
|
3382814463516
|
5
|
Ucu Sibromasili
|
3382812576815
|
6
|
Yeri Utari
|
3382814881506
|
7
|
Rini
|
3382814768513
|
8
|
Saidi Saleh
|
3382814481806
|
9
|
Samijo
|
3382813210759
|
10
|
Rini
|
3382814949211
|
11
|
Haidir Abdillah
|
3382813850246
|
12
|
Hazimah
|
3382814656299
|
13
|
Sumardiana
|
3382812951560
|
14
|
Handa
|
3382814848432
|
15
|
Riska Nova
|
3382814322727
|
16
|
Taufik
|
3382810699681
|
- Setelah itu, terdakwa melakukan tarik tunai dan melakukan transfer uang yang ada pada 16 (enam belas) milik nasabah sebagaimana tersebut di atas ke rekening milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA (Bank Central Asia) atas nama DELLA AGUSTIN WIANA dengan nomor rekening 6043080763 dengan total sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) dalam waktu-waktu yaitu tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 tanpa sepengetahuan dan izin dari pemililk rekening maupun dari Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Nama /
Nomor Rekening
|
Waktu
|
Transfer
(Rp)
|
Tarik Tunai
(Rp)
|
Total
(Rp)
|
1
|
Rosmini
3382812519763
|
8 Mei 2024
|
6.000.000,
|
-
|
6.002.500,
|
2
|
Sundari
3382811947731
|
29 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024
|
111.900.000,
|
-
|
111.934.000,
|
3
|
Siti Zaitun
3382809799253
|
14 Maret 2024
|
1.290.000,
|
150.000,
|
1.457.000,
|
4
|
MasAyu Noor Azizah
3382814463516
|
8 Maret 2024 s/d 10 Maret 2024
|
27.200.000,
|
10.000,
|
27.221.500,
|
5
|
Ucu Sibromasili
3382812576815
|
13 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024
|
93.000.000,
|
39.000.000,
|
132.134.000,
|
6
|
Yeri Utari
3382814881506
|
26 Juni 2024 s/d 8 Juli 2024
|
93.500.000,
|
7.850.000,
|
101.415.000,
|
7
|
Rini
3382814768513
|
11 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024
|
27.000.000,
|
1.000.000,
|
28.019.500,
|
8
|
Saidi Saleh
3382814481806
|
22 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024
|
93.000.000,
|
2.200.000
|
95.255.500,
|
9
|
Samijo
3382813210759
|
20 Feb 2024 s/d 22 Feb 2024
|
48.480.000,
|
90.000.000,
|
138.529.000,
|
10
|
Rini
3382814949211
|
26 Jun 2024 s/d 10 juli 2024
|
67.000.000
|
3.750.000,
|
70.795.500,
|
11
|
Haidir Abdillah
3382813850246
|
29 Jan 2024 s/d 15 Feb 2024
|
101.245.000
|
-
|
101.275.000,
|
12
|
Hazimah
3382814656299
|
26 April 2024 s/d 27 April 2024
|
20.000.000,
|
-
|
20.010.000,
|
13
|
Sumardiana
3382812951560
|
12 Jan 2024 s/d 29 Jan 2024
|
68.700.000,
|
23.200.000
|
91.989.300,
|
14
|
Handa
3382814848432
|
31 may 2024 s/d 2 Juni 2024
|
13.100.000,
|
5.200.000,
|
18.328.000,
|
15
|
Riska Nova
3382814322727
|
15 Maret 2024 s/d 19 April 2024
|
111.875.000,
|
5.000.000,
|
116.926.500,
|
16
|
Taufik
3382810699681
|
06 Maret 2024
|
8.100.000,
|
-
|
8.102.500,
|
TOTAL
|
891.390.000
|
177.360.000
|
1.069.394.800
|
- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) tersebut sebagian besar untuk bermain judi online serta untuk keperluan pribadi terdakwa yang jumlahnya tidak dapat dipastikan lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari nasabah pemililk dari 16 (enam belas) rekening tersebut maupun dari Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung, sehingga PT. Bank Mandiri Taspen KCP Belitung mengalami kerugian sejumlah sejumlah Rp1.069.394.800,00 (satu miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |