Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Tdn Melani Maya Sofa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Melani Maya Sofa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 784/U/JB/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksanaan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat yang sebelumnya nama ayah tertulis/terbaca  “HASAN” menjadi “OY SAN” dan yang sebelumnya nama ibu tertulis/terbaca “SUMARMI” menjadi “SUMARNI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 784/U/JB/1999 tanggal 11 Februari 1999;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak