Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.KHAERUL RIZAL, S.H.
Ricky Selnoba Alias Ricky Bin Ibrahim Idal Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1541/L.9.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ricky Selnoba Alias Ricky Bin Ibrahim Idal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa Ricky Selnoba Alias Ricky Bin Ibrahim bersama-sama dengan Saksi Susanto Alias Santo Bin Seman Seba, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lokasi IUP PT. TIMAH Tbk yang berada di Desa Kacang Butor Kec. Badau Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendisrtribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal15 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi SUSANTO yang menanyakan terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (selanjutnya disebut Solar Subsidi), yang kemudian sekira pukul 13.30 WIB datang Saksi SUSANTO ke lokasi lokasi IUP PT Timah, Tbk yang berada di Desa Kacang Butor, Kec. Badau, Kab. Belitung dengan membawa 8 (delapan) jerigen atau 160 (seratus enam puluh) liter solar subsidi menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu Panther warna hijau Nopol D 1459 GQ untuk mengantarkan solar subsidi pesanan Terdakwa yanng kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSANTO tengah menurunkan jerigen-jerigen tersebut datan anggota Kepolisian Resor Belitung yang kemudian Terdakwa bersama Saksi RICKY SELNOBA yang pada saat diamankan ditemukan sarana dan prasarana yaitu : 
  1. 8 (delapan) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM Solar;
  2. 3 (tiga) buah drum plastik ukuran 240 (dua ratus empat puluh) liter yang berisikan BBM Solar;
  3. 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu Panther warna hijau Nopol D 1459 GQ;
  4. 1 (satu) unit Hitachi ZX200 Hydraulic Exavator warna orange nomor M/N: AUJ-009194 dan Nomor E/N:244344;
  • Bahwa kemudian diketahui Terdakwa sebelumnya pernah melakukan pembelian Solar Subsidi dari Saksi SUSANTO yaitu pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 sebanyak kurang lebih sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen atau 380 (tiga ratus delapan puluh) liter, kemudian selanjutnya pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen atau 340 (tiga ratus empat puluh) liter yang Terdakwa beli dengan harga Rp 8000,- (delapan ribu rupiah) yang adapun tujuan Terdakwa melakukan pembelian Solar Subsidi dengan maksud digunakan untuk aktivitas penambangan agar memperoleh keuntungan dibandingkan menggunakan solar industri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1473/KKF/2024 tanggal 1 April 2024, dengan kesimpulan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik berisi bahan bakar minyak yang diberi kode 103/KIM/2024 terdeteksi Biosolar ditandai dengan adanya senyawa Methyl Myristate, Methyl Palmite, Methyl Oleate dan Methyl Stearate
  • Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi SUSANTO tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi tersebut. 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya